POLITIKAL.ID - Adanya ketidaksesuaian data mengenai jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kobexindo Cement, ditemukan Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim.
Perbedaan data tersebut ditemukan saat mencocokan jumlah yang dimiliki Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, dengan pihak perusahaan, ketika melakukan rapat kerja dengan Bapeda dan Disnakertrans Kaltim, belum lama ini.
"Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi, kami minta segera dilengkapi," ucap Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Agiel Suwarno.
Adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draft Raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Kaltim.
Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan, jumlah TKA yang bekerja sebanyak 105 orang berasal dari China dan dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"23 orang lain masih menggunakan visa bisnis. Ada juga yang masih di China menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang," jelasnya.