Wakil rakyat dua periode itu, dinas Kelautan dianggap pansus belum lengkap dan bisa segera melengkapai dokumen klhs.
Menurutnya laporan itu tidak bisa kedua dokumen itu tidak dapat dipisahkan jika raperda tersebut ingin segera disahkan.
Bagaimanapun, pansus mau tak akan bisa membahas raperda jika dokumen itu belum lengkap, baik secara data dan maupun peta wilayah. Hal itu menghindari terjadinya terjadinya tumpang tindih.
"Kami meminta segera dokumen itu diserahkan," tambahnya.
Karena mengejar waktu, pansus juga wajib mendengar masyarakat utamanya nelayan dan warga pesisir lainnya untuk dimintai pandangan umumnya.
Jangan sampai kata Owi membuat keputusan atau regulasi yang akhirnya merugikan masyarakat, utamanya pesisir. tanpa mendengar suara masyarakat, produk yang berwujud perda nantinya itu bisa membawa persoalan dikemudian hari.