Sabtu, 23 November 2024

Papua Duduki Tingkat Pertama di Rekomendasi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 17 Desember 2020 23:1

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Papua duduki tingkat pertama di rekomendasi gelar pemungutan suara ulang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah mengeluarkan sebanyak 111 rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah.

Dari jumlah tersebut, Papua menduduki peringkat pertama provinsi yang paling banyak direkomendasikan menggelar PSU.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara yang dilakukan pada 9 Desember 2020 kemarin.

Dari pengawasan lembaganya, ternyata dalam tahapan tersebut masih banyak ditemukan kesalahan maupun kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS.

"Sehingga kami harus mengeluarkan 111 rekomendasi untuk pemungutan suara ulang," kata Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebut, rekomendasi PSU ini diterbitkan hampir di semua provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020. Dimana, berdasarkan catatannya, Papua menjadi provinsi terbanyak yang direkomendasikan menggelar PSU.

"Yang tertinggi ada di Papua, ada 25 rekomendasi. Kemudian di Sulawesi Tengah ada 20 rekomendasi, dan di Sumatera Barat ada 12 rekomendasi," ujarnya menyebutkan.

Ratna mengatakan, sebenarnya lembaga pengawas pemilu sudah memberikan warning dalam bentuk sosialisasi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember kemarin.

Bahkan, Bawaslu juga sudah mendatangi TPS yang seringkali setiap pemilihan itu selalu saja menggelar PSU.

"Kami kemarin sudah memastikan bahwa KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian. Sehingga diharapkan sudah lebih baik ya," pungkasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan;

(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Keluarkan 111 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak Papua"

Tag berita:
Berita terkait