Minggu, 24 November 2024

Parkir Ilegal Masih Marak, Dishub Bakal Tegas

Senin, 20 Juli 2020 1:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Retribusi parkir ilegal menjadi yang subur di Samarinda.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, selalu meminta kepada masyarakat untuk berani menagih karcis restribusi resmi ketika memarkirkan kendaraannya.

Hal itu dilakukan untuk menekan karena masih banyaknya petugas parkir ilegal atau tidak memiliki surat tugas.

Sebab, tertuang di Pasal 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 1980 termasuk tindak pidana. Pemberi dan penerima sama-sama terkena sanksi pidana.

Dengan ancaman pemberi dihukum 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sedangkan, penerima dihukum 3 tahun dan denda Rp 13 juta.

Belakangan ini, banyak masyarakat mengeluhkan adanya pungutan parkir di tempat-tempat ritel modern, seperti Indomaret.

Dikonfirmasi, Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah menuturkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pembinaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait