Jumat, 22 November 2024

Partai Gelora Gugat Ulang UU Pemilu Serentak, Fahri Hamzah  Minta MK Buka Debat Terbuka 

Selasa, 12 Juli 2022 14:5

IST

POLITIKAL.ID - Partai Gelora akan menggugat kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaiman diketahui sebelumnya Partai Gelora menggugat UU Pemilu, Namun gugatannya ditolak MK. Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah meminta agar MK membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan. "Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" ujar Fahri Senin (11/7) dilansir dari CNNIndonesia. Partai Gelora mengajukan gugatan karena menilai norma frasa pemilu serentak telah dimaknai secara sempit. Yakni hanya sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD. Diketahui pada 2024 pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah hasil perolehan suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 akan menggunakan atau didasari pada perolehan suara atau kursi DPR yang diperoleh partai politik dari hasil Pemilu terakhir atau 2019. Sementara, Partai Gelora pada penyelenggaraan Pemilu 2019 belum terbentuk partai politik dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik. Keadaan itu membuat Partai Gelora tidak bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. Fahri pun menyayangkan sikap MK yang menolak gugatan Partai Gelora terkait keserentakan pemilu dalam UU Pemilu. Fahri menilai langkah MK itu prematur karena majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum alias legal standing dan dasar gugatan pihaknya. Fahri yakin pendirian MK mengenai frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana digugat Gelora, akan bergeser secara fundamental bila melakukan pemeriksaan ahli dan saksi. "Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu. (*)
Tag berita:
Berita terkait