Pasca Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK Gugat Pimpinan Partai Golkar ke PN Samarinda
Selasa, 19 Oktober 2021 6:20
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Putusan Majelis Hakim MP Golkar pekan lalu telah menolak sepenuhnya permohonan gugatan SK PAw Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Untuk langkah - langkah selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) Makmur Selasa (19/10/2021) secara resmi perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, terdaftar secara resmi di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr. "Mewakili klien kami Pak Makmur melawan tiga tergugat yakni, Ketua dan Sekretaris mulai dari DPP, DPD I dan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim," ujar PH Makmur, Sinar Alam saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021). Atas putusan MP tersebut tersebut, Dengan begitu, Ketua DPP partai Golkar Airlangga dan Sekjennya Lodwick sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II kepada pimpinan DPD I Golkar Kaltim yakni, Rudi Masud dan Sekretarisnya Muhammad Husni Fachruddin, dan tergugat III yakni, fraksi Golkar Andi Harahap dan Nidya Listiyono sbagai Ketua dan Sekretaris fraksi. Pemberhentian Antarwaktu (PAw) Ketua DPRD pak makmur selaku ketua DPRD Kalimantan Timur dengan objek sengketa adalah para tergugat melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan melakukan pemberhentian antar waktu ketua DPRD Kaltim atas nama kliennya sisa masa jabatan 2019-2024. "Dengan rincian perbuatan masing-masing sebagaimana tergugat 1 surat keputusan. Tentang persetujuan Paw sisa masa jabatan 2019-2024," imbuhnya. Tergugat dengan menerbitkan surat sebagaimana surat diterbitkan dengan nomor P. 600/ dst itu tanggal 15, Maret 2021 tentang usulan pergantian ketua DPRD provinsi Kalimantan yang ditujukan atas nama kliennya. Tergugat tiga melakukan usulan pemberhentian atau pergantian melalui sebagimana surat nomor 002/W.201-LPRfpg-lpn/III/2021 bagaimana tertera di dalam surat tergugat dua yang dijadikan dasar pertimbangan di dalam melakukan perbuatan secara melawan hukum "Untuk tergugat ketiga, kami sampaikan Pak Makmur itu diangkat ditetapkan sebagai ketua DPRD masa jabatan lima tahun sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD maupun dalam perda tentang tata tertib DPRD," terang Sinar lagi. Yang menjadi dalil atau alasan pemberhentian pergantian Makmur sebagai ketua DPRD tidak satupun terpenuhi. Memang ada klausa di peraturan ketua DPRD diganti ketika meninggal dunia. "Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan syarat menurut perundang-undangan dipenuhi parpol, sebelum pergantian tidak ada unsur proses pergantian ketua DPRD," ungkapnya. Selain itu, kuat dugaan putusan pergantian itu melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar diantaranya adalah pergantian Ketua DPRD itu melalui rapat pleno, menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP diberikan mandat. "Rapat pleno tidak dihadiri DPP yang kedua di dalam surat 108/dpd Golkar pleno dilakukan 25 Februari 2021 di Sekretariat DPD partai Golkar klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan," beber Sinar lagi. Walaupun tergugat tahu Makmur adalah Ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil Musda Golkar. Beliau adalah ketua harian saat ini ada rapat pleno diatur mekanisme seorang ketua harian tidak mengetahui adanya perihal itu. Selain itu karena kehadiran unsur DPP pleno implikasi sah atau tidak pengambilan putusan oleh DPD Golkar. "Rapat pleno direkayasa, mengada ada atau setidaknya melanggar AD/ART partai Golkar," ucapnya. Lanjut Sinar menambahkan, berikutnya adalah fraksi Golkar secara tak beralasan secara melawan hukum membuat usulan pergantian ketua DPRD ditunjukkan DPP Golkar tanpa melibatkan kliennya. "Walaupun klien kami diketahui Ketua DPRD dan juga anggota fraksi Golkar. Kemudian tergugat satu DPP partai Golkar, oleh karena tergugat dua membuat surat usulan dari pleno tidak sah, kemudian tidak dilakukan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan pemerintah maka secara tergugat satu DPP Golkar patut untuk didiskualifikasi sekaligus melawan hukum. "Kami mengajukan gugatan melawan hukum, maka pasal 1365 perdata maka nilai nominal sebesar Rp 7,5 miliar kemudian bunga berupa hilangnya potensi penghasilan 100 ribu perbulan dimulai sejak Maret 2021. Kemudian kerugian immateril ditaksir 33 Miliar," urainya. Dengan begitu, semua pihak menghormati proses hukum di PN dan berharap teman-teman pimpinan DPRD Kaltim, sehingga semua proses administratif di provinsi harus dihentikan guna melaksanakan asas kepastian hukum untuk tidak memaksakan proses objek sengketa pengadilan. "Berikut proses hukum dihormati ini kami juga menghormatinya, perdebatan kemudian pengujian dalil atau alasan yang jadi dasar gugatan ini kita akan bertemu di meja pengadilan dengan pisau analisis bersama alat Bukti. Karena semua mereka dalilkan mereka buktikan," tandasnya. Sementara itu, dikonfirmasi Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin mengatakan MP Golkar menjelaskan bahwa keadilannya dan unsurnya juga terpenuhi. Menurutnya, putusan DPP itu sudah sesuai dengan mekanisme di Golkar. Ia menjelaskan dirinya belum mendengar statmen langsung dari Makmur tapi baru dari kuasa hukum. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatannya ke pengadilan umum, atau di PN. Walaupun dirinya menyayangkan itu dilakukan karena sebagai kader Golkar, maka putusan MP Golkar bersifat mengikat bagi kader. "Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya (Makmur, red) bukan kader lagi," ungkapnya. Selain itu, dalam gugatannya karena ada terdapat kerugian inmaterial Rp 33 miliar mesti diganti tergugat kepada penggugat. "Silahkan aja gugat, kita serahkan pengadilan saja memustuskan. Kamu santai aja, nunggu kabar dari pengadilan saja, kami tunggu yang terjadi kedepan, apapun yang dilakukan kami jalani, kami siap segala kemungkinan. Kalau kader mbalelo ya kami siap, hilang satu tumbuh seribu," sambungnya. Lanjut dia. "Kami minta kelogowoan pak Makmur saja lah," harapnya. (*)
Berita terkait