PDIP Selaku Inisiator Amendemen UUD 1945 Mencabut Dukungannya, Begini Tanggapan PPP
Selasa, 22 Maret 2022 19:50
IST
POLITIKAL.ID - Sejumlah partai Politik mendukung untuk menunda usulan amendemen UUD 1945. Salah satu partai yang mendukung untuk menunda usulan amendemen konstitusi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Terkait hal ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan inisiator amendemen UUD 1945 adalah PDIP. Jika saat ini PDIP tidak meneruskan untuk melakukan amendemen UU NRI Tahun 1945, PPP menyatakan dukungannya. Demikian Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022). “Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan,” ucap Arsul. Arsul mengaku khawatir, jika amendemen konstitusi dipaksakan yang mengemuka dalam agenda tersebut bukan soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi, diskursus penundaan pemilu sehingga ruang lingkup amendemen menjadi luas, tidak terbatas. “Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amendemen menjadi luas, tidak terbatas,” ujarnya. Sebelumnya NasDem mendukung keputusan PDI Perjuangan untuk menunda usulan amendemen konstitusi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari. Taufik mengatakan bahwa partainya sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang sebelum dilaksanakan. “Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik, Senin 21 Maret 2022. Lebih lanjut Taufik mengatak tujuan penundaan tersebut untuk mencegah agar gagasan amendemen konstitusi soal PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu. Menurut dia, Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden. “Karena itu menunda usulan amendemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sejak awal periode MPR RI 2019-2024 telah mengkritisi gagasan amandemen yang ingin memasukkan PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945. Dia menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia. “Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuka peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” katanya. Menurut Taufik, meskipun dalam UUD 1945 tidak ada larang untuk melakukan amandemen konstitusi, namun amandemen tersebut harus dilakukan dengan hati-hati serta didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa. “Untuk memastikan hal ini, Fraksi NasDem telah melakukan survei bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021 untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen,” ujarnya. (*)
Berita terkait