POLITIKAL.ID - Disahkannya revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba) mengenai kampus memilliki izin pengelolaan tambang membuat pertanyaan seluruh publik, salah satunya anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR F-PDIP Andreas Hugo Pariera
Andreas menegaskan kampus memiliki fungsi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi Izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Andreas kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Andreas lantas mempertanyakan apakah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi. Dia juga menyoroti rencana pemberian izin tambang terhadap organisasi masyarakat.
"Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU PT? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba lomba bentuk Ormas, UMKM supaya kebagian IUP," jelasnya.
Baleg DPR Bahas RUU Minerba, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Andreas meminta agar Baleg mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan pemberian izin pertambangan ini. Terutama, kata dia, pendapat ahli dan akademisi.
"Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation," pungkasnya.