Minggu, 24 November 2024

Pegiat Pemilu Beber Ambang Batas Parlemen Justru Mengebiri Kepercayaan Rakyat Terhdap Caleg

Sabtu, 2 Maret 2024 16:4

POTRET - Ketua Mahkahmah Konstitusi Periode 2023-2028, Suhartoyo./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Adanya penghapusan Batas Parlemen 4 persen oleh Mahkahmah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan pemerintah diminta untuk membuat kajian akademis dan rumus untuk menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan penghitungan besaran ambang batas parlemen mesti berdasarkan rumus dan proporsional agar suara rakyat terwakili.

“Yang jelas ada rumus menghitung yang diajukan Perludem,” kata Hadar saat dihubung pada (1/3/2024). 

Pada Kamis, 29 Februari lalu, MK menetapkan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen untuk digunakan pada Pemilu 2029. Putusan MK meminta pembentuk undang-undang agar menetapkan angka ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2024. 

Putusan MK kemarin mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ambang batas parlemen 4 persen. Perludem menyebut ambang batas 4 persen ini tidak berdasar dan mengakibatkan banyak suara sah terbuang.

Menurut Hadar, selama ini penetapan ambang batas parlemen 4 persen terdapat ketidakadilan terhadap calon legislatif yang memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihan. Sebab, mereka  tidak bakal mendapat kursi, meski mendapatkan suara tinggi karena partainya tidak lolos ambang batas. Alih-alih menyederhanakan jumlah partai, ambang batas parlemen justru mengebiri kepercayaan rakyat terhadap caleg tersebut. 

Komisioner KPU 2012-2017 ini mengatakan ambang batas parlemen bukan satu-satunya cara menyederhanakan partai politik. Penyederhanaan partai, kata dia, bisa dilakukan apabila penyelenggara pemilu menerapkan verifikasi ketat.

Halaman 
Tag berita: