POLITIKAL.ID - Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan. Hal ini dilakukan guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang
Penyematan chip itu ditujukan untuk memudahkan petugas polisi mengetahui identitas kendaraan. Selain itu, dengan chip dan QR Code dapat diketahui pelanggaran yang pernah dilakukan kendaraan.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut penyematan chip dan QR code pada pelat nomor itu ditujukan untuk mendeteksi pelat nomor palsu.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya," ungkap Yusri dikutip CNNIndonesia.
Selain mendeteksi kendaraan, kata Yusri chip juga bisa digunakan untuk transaksi parkir elektronik.