Sebelumnya pemerintah sudah memutuskan bahwa total ASN dan TNI/Polri yang akan pindah ke IKN sebanyak 16.990 orang, yang terdiri atas 11.200 ASN, 1.600 personel Polr,i dan 3.000 lebih personel TNI.
Suharso mengatakan adanya rencana tata bangunan dan lingkungan (RBTL), maka memudahkan pembangunan hunian untuk ASN dan personel TNI/Polri.
“Ada 2 hal yang diputuskan tadi. Pertama, boleh untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen tapi juga rumah tapak.
Rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian pula dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70 persen akan tetap skema KPNBU negara, 30 persen ditawarkan ke ASN TNI/Polri,” kata dia.
Pemerintah membuka kesempatan kepada swasta baik lokal maupun asing untuk berinvestasi dalam skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
(Redaksi)