POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemberian kredit kepada debitur acap kali tak sesuai waktu pembayaran yang telah disepakati.
Kondisi itu terjadi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim - Kaltara yang kembali mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan - Perwakilan (BPK-P) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang pengelolaan kredit semester I tahun 2017/2018 pada PT BPD Kaltimtara ditemukan bermasalah lantaran pinjaman kepada perusahaan PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak memenuhi prinsip kehati - hatian Bank.
Selain itu Bank Kaltimtara disebut tidak memperhatikan prinsip persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi yang dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas serta tidak memperhatikan proyek sebagai sumber pembiayaan yang tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.
Menaggapi hal itu, pengamat hukum Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Ketidak hati-hatian dalam memberikan kredit itu perlu diinvestigasi.
Dengan begitu, investigator bisa menilai apakah ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) maupun unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
"Wajib diselidiki itu, tim investigasi mesti bergerak sesuai permintaan Kepala Daerah maupun dari DPRD Kaltim," ujar Castro sapaannya melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp (25/3/2020).
Lebih lanjut kata dosen pengajar Fakultas Hukum itu berpendapat, salah satu modus korupsi di sektor Perbankan, terutama Bank plat merah yang kerap memberikan kemudahan dalam pemberian kredit tanpa melakukan proses verifikasi dan survei ketat terhadap calon debitur.
Dengan adanya tim investigasi itu, maka permasalah tersebut dapat ditemukan secara objektif dan benar - benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Bisa jadi ada upaya memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dari elit tertentu dengan tujuan mempermudah proses pencairan kredit," tandasnya.
Sebagai informasi, PT CGA mendapat fasilitas kredit masing - masing dengan tingkat kolektibilitas 2 per 30 Juni 2018.
Perusahaan itu bergerak dibidang kontruksi dan properti
Paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Tenggarong Kukar.
Pemberian kredit tak sesuai prinsip kehati - hatian disebut BPK P itu terkait kawasan CBD yang bersifat proyek multi years dari Dinas Bina Marga dan Sumber daya air (DBM - SDA) Pemkab Kukar.
Kawasan CBD itu meliputi 17 cluster proyek, pekerjaan dimulai pada mulai pada tanggal (27/9/2013) sampai dengan (21/6/2015).
Selain itu perusahaan mengusulkan kredit ke Bank plat merah Kaltim itu untuk proyek Kawasan CBD pada tanggal (30/6/2014).
Pada saat itu pula, PT CGA menikmati fasilitas kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan Citra Gading Residence Samarinda tanggal (3/9/2012) senilai Rp 50,58 miliar.
Dalam catatan BPK P Kaltim, Bank BPD Kaltimtara masuk ke kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK).
Total pinjaman yang diberikan kepada pihak debitur diterangkan sebanyak Rp 175 miliar.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas BPD Kaltim - Tara, Soni enggan memberikan komentar bahkan saat dihubungi via whats apps dan telepon seluler.
Hingga berita ini diturunkan konfirmasi media ini kepada pihak BPD Kaltimtara belum tanggapi Humas. (Redaksi Politikal - 001)
Pemberian Kredit Bank Kaltimtara Kepada Debitur Bermasalah Wajib Diinvestigasi
Rabu, 25 Maret 2020 3:15
IST
politikal.id
samarinda
kaltim
tenggarong
unmul
Bank BPD Kaltim - Kaltara
Kredit Macet Debitur
Kawasan CBD
Herdiansyah Hamzah
Dosen fakultas hukum
Perbankan
Pengamat hukum
Berita terkait