Termasuk, tidak menunda pengesahan ketiga RUU tersebut sebagai payung payung hukum yang memastikan perlindungan dan akses korban kepada keadilan.
“Fokus lainnya yaitu memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Begitu juga, upaya menurunkan angka kematian ibu,” imbuh dia.
Mariana menambahkan, negara juga harus terus berupaya mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami.
Selain itu, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan"