Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengakui, telah menerima beberapa informasi, termasuk usia pengguna medsos yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. "Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," kata Azis.
Lantas, apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut, menurut legislator Dapil Lampung II itu, tergantung pada perkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," kata lulusan Universitas Western Sydney itu.
Azis menambahkan, ia pun memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "RUU PDP Batasi Usia Pengguna Medsos, DPR: Untuk Lindungi Generasi Bangsa"