Jumat, 20 September 2024

Pemkab Kukar Segera Implementasikan Revisi UU Desa

Jumat, 31 Mei 2024 22:0

POTRET - Kepala DPMD Kukar Arianto./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gencar berkoorinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kmenedagri) RI , hal ini membahas Impelementasi  Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Implementasi UU ini mengatur beberapa kebijakan baru di pemerintahan desa, Mulai dari penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), meningkatnya tunjangan, pesangon, hingga penetapan pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Beberapa daerah di Indonesia bahkan  telah mengimplimentasikan revisi UU Desa ini melalui peraturan pemerintah (PP) maupuan peraturan daerah (Perda). Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pusat. 

 “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang berlaku, kami di daerah akan menyesuaikan. Saat ini masih dalam proses, kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait petunjuk teknis (Juknis) dan implementasi,” tegas Kepala DPMD Kukar Arianto, Jumat (31/5).

Salah satu peraturan baru dari UU ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Yang sebelumnya enam tahun maksimal tiga periode. Kini menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Arianto mengatakan implementasi ini perlu penyesuaian di tingkat daerah. Lantaran Kukar memiliki beberapa jabatan Kades yang periodenya akan berakhir di Desember 2025 nanti.

“Di Kukar paling cepat ini Kades berakhir di Desember 2025, artinya masih ada waktu satu tahun lebih untuk perpanjangan. Karena Kemendagri secara lisan memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala BPD yang sudah habis,” jelasnya.

Arianto menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan beberapa BPD yang akan habis masa jabatannya. Secara umum, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menyampaikan ke forum tentang dukungannya terhadap penambahan periode bagi Kades ini. Ia juga berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan para Kades dan Kepala BPD se-Kukar.

“Beliau meminta agar perpanjangan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di 193 desa Kukar,” tutup Arianto. 

(Advertorial) 

Tag berita: