POLITIKAL.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merencanakan menyusun regulasi terkait kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera).
Ini akan dimanfaatkan melalui Dana Abadi Daerah (DAD) untuk mengurangi backlog perumahan di Bumi Etam.
Dalam proses penyiapan regulasi kebijakan tersebut, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (2/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut, rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim.
"Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari DAD kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Nanda, sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, pihaknya menarget, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025, sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.