Sabtu, 23 November 2024

Pemukiman Israel di Tepi Barat Disebut PBB Langgar Hukum Internasional

Jumat, 31 Januari 2020 15:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketika berbicara tentang perdamaian Israel-Palestina, keberadaan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki selalu menjadi salah satu persoalan paling sulit untuk dipecahkan.

Sebagian besar negara anggota PBB mengatakan permukiman yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki itu ilegal karena, kata mereka, keberadaannya melanggar hukum internasional yang mengatur wilayah yang diduduki.

Israel tidak setuju dan pada November 2019, Donald Trump mengumumkan bahwa AS tidak lagi menganggap permukiman Israel itu bertentangan dengan hukum internasional.

Ilegal atau tidak, permukiman yang dihuni warga Israel itu terus tumbuh alias diperluas.

Sebanyak tiga juta orang tinggal di kawasan kecil di daerah Tepi Barat, di mana 86% penghuninya adalah warga Palestina dan 14% (427.800 orang) merupakan pemukim Israel.

Mereka hidup dalam komunitas yang sebagian besar terpisah satu sama lain.

Banyak permukiman Israel didirikan pada 1970-an, 1980-an dan 1990-an. Namun dalam 20 tahun terakhir populasi mereka meningkat dua kali lipat.

Foto-foto satelit memperlihatkan bagaimana permukiman telah diperluas dari waktu ke waktu. Pada 2004, permukiman Givat Zeev telah dihuni sekitar 10.000 orang. Sekarang pemukiman itu dihuni 17.000 jiwa.

Permukiman itu kini terbentang ke wilayah barat, yang ditandai pembangunan rumah-rumah baru, sebuah sinagog dan pusat perbelanjaan.

Ukuran permukiman ini bervariasi, sebagian di antaranya dihuni hanya beberapa ratus orang. Adapun yang terbesar, Modi'in Illit, memiliki penghuni 73.080 orang.

Dalam 15 tahun terakhir, populasi di Modi'in Illit meningkat tiga kali lipat. Peace Now, sebuah kelompok yang terus mengampanyekan penentangan atas permukiman Israel, telah menyusun data ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait