Pendaftaran Partai Politik ke KPU Mulai 1 Agustus 2022, PDIP yang Pertama Mendaftar
Sabtu, 30 Juli 2022 18:51
KPU/ grid.id
POLITIKAL.ID - Pendaftaran Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai dibuka pada Senin, 1 Agustus 2022. Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai pertama yang akan melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 "PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," Betty Epsilon Idroos Sabtu, 30 Juli 2022 dilasnidr dari Tempo.co Lebih lanjut Betty mengatakan, selain PDIP ada beberapa partai politik yang sudah mengonfirmasi kehadiran mereka pada Senin pagi mendatang. Sejumlah partai politik tersebut diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Ia juga mengaku pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke kantor KPU pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sementara Partai Demokrat juga sudah mengisi antrian untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022. "Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," beber Betty. Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00 - 16.00. Khusus untuk hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan. (*)
Berita terkait