POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim menyampaikan, banyak masyarakat mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Untuk diketahui, program PTSL ini bertujuan untuk membantu pembuatan sertifikat tanah.
Namun dalam penerapannya di lapangan, program PTSL ini kerap kali menuai kendala.
Dijelaskan Baharuddin Demmu, terdapat beberapa kendala sehingga penerapan program PTSL ini belum terealisasi dengan maksimal.
Salah satu kendala yang dihadapi warga yakni lahan yang masih berada dibawah izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga belum bisa disertifikasi.