POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota dengan melakukan penertiban di kawasan Citra Niaga pada Rabu, 19 Februari 2025. Penertiban ini dilakukan setelah serangkaian koordinasi yang melibatkan berbagai pihak penting, seperti camat, lurah, UPTD Citra Niaga, dan Satpol PP.
Kepala Dinas Satpol-PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan di kawasan Citra Niaga mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 18 Februari lalu. Bahkan sebelum eksekusi penertiban kami telah melakukan pemetaan dan pengecekan di lapangan untuk melihat apakah para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran mandiri," ujarnya, Rabu (19/02/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau perkembangan dari sosialisasi tersebut. Ada beberapa pemilik bangunan yang melanggar aturan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada yang belum mematuhi aturan yang berlaku, oleh karena itu pada saat ini tim gabungan melakukan tindakan penertiban dengan menyesuikan batas hak guna bangunan (HGB) yang telah di tetapkan.
"Seharusnya, ukuran bangunan tidak boleh melebihi HGB yang telah ditentukan, jika ada bagian bangunan yang melanggar maka itu harus ditertibkan," katanya.
Selain bangunan ruko, penertiban juga menyasar kerumah-rumah yang ada di kawasan Citra Niaga sesuai dengan aturan rumah-rumah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari dinas perdagangan melalui UPTD citra niaga.
"Kami hanya mengawal dan menegakkan regulasi. Jika aset daerah menyatakan bahwa suatu bangunan tidak sesuai aturan maka kami harus menertibkannya. Ini adalah langkah untuk memastikan ketertiban dan kejelasan pemanfaatan lahan di kawasan ini," tuturnya.
Ia mengatakan tidak hanya ruko-ruko dan rumah, pagar-pagar yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga turut di tertibkan. Sebelumnya beberapa pagar tersebut kerap digunakan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Citra Niaga dapat tertata lebih rapi dan sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi batas kios yang telah diizinkan.
“Sesuai arahan Wali Kota, terdapat beberapa fasum di Citra Niaga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lorong yang dulunya merupakan jalan umum antara blok akan kami kembalikan fungsinya, begitu pula toko-toko yang membangun bangunan melebihi space kios,” ujar Yusdiansyah.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Citra Niaga sejatinya terbagi menjadi dua peruntukan utama, yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) dan SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat).
“Jumlah izin HGB di kawasan tersebut mencapai sekitar 150 unit, yang tersebar di empat HPL. HPL 1, HPL 2, dan HPL 4 berada di kawasan Citra Niaga, sedangkan HPL 3 berada di kawasan Plaza 21,”jelasnya.
Sementara itu, jumlah SKTUB yang telah dikeluarkan di kawasan Citra Niaga belum dapat dipastikan secara tepat lantaran terdapat perbedaan antara izin resmi dengan kondisi aktual di lapangan.
“Jika pemilik HGB atau SKTUB melebihi batas izin yang telah diberikan, maka Pemkot akan menertibkan. Kami telah mensosialisasikan hal ini melalui rapat bersama pihak terkait seperti camat, lurah, dan UPTD Citra Niaga,” pungkasnya.
(*)