Sabtu, 22 Februari 2025

Samarinda

Penertiban Citra Niaga Samarinda, Langkah Strategis untuk Keamanan dan Keteraturan Kawasan

Rabu, 19 Februari 2025 19:31

Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban di kawasan Citra Niaga Samarinda pada Rabu (19/02/2025).

POLITIKAL.ID -  Pemerintah Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota dengan melakukan penertiban di kawasan Citra Niaga pada Rabu, 19 Februari 2025. Penertiban ini dilakukan setelah serangkaian koordinasi yang melibatkan berbagai pihak penting, seperti camat, lurah, UPTD Citra Niaga, dan Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol-PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan di kawasan Citra Niaga mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 18 Februari lalu. Bahkan sebelum eksekusi penertiban kami telah melakukan pemetaan dan pengecekan di lapangan untuk melihat apakah para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran mandiri," ujarnya, Rabu (19/02/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memantau perkembangan dari sosialisasi tersebut. Ada beberapa pemilik bangunan yang melanggar aturan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada yang belum mematuhi aturan yang berlaku, oleh karena itu pada saat ini tim gabungan melakukan tindakan penertiban dengan menyesuikan batas hak guna bangunan (HGB) yang telah di tetapkan.

"Seharusnya, ukuran bangunan tidak boleh melebihi HGB yang telah ditentukan, jika ada bagian bangunan yang melanggar maka itu harus ditertibkan," katanya.

Selain bangunan ruko, penertiban juga menyasar kerumah-rumah yang ada di kawasan Citra Niaga sesuai dengan aturan rumah-rumah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari dinas perdagangan melalui UPTD citra niaga.

"Kami hanya mengawal dan menegakkan regulasi. Jika aset daerah menyatakan bahwa suatu bangunan tidak sesuai aturan maka kami harus menertibkannya. Ini adalah langkah untuk memastikan ketertiban dan kejelasan pemanfaatan lahan di kawasan ini," tuturnya.

Ia mengatakan tidak hanya ruko-ruko dan rumah, pagar-pagar yang menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga turut di tertibkan. Sebelumnya beberapa pagar tersebut kerap digunakan sebagai gudang atau tempat penyimpanan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait