POLITIKAL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu soal gugatan dengan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa KPU akan mengakomodir MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afifuddin di kantor KPU, Jumat (23/8/2024).
Selain mengikuti putusan MK, KPU nantinya juga akan merevisi Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan formulir pernyataan calon untuk menyesuaikan dengan putusan MK.