Pengamat Hukum Komentari Fenomena Laka Lantas Akibat Rusaknya Jalan dan Minimnya PJU, Warga Bisa Ajukan Gugatan
Rabu, 17 Maret 2021 5:34
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Peristiwa kecelakaan akibat ketiadaan lampu penerang jalan umum (pju), bukanlah kali pertama terjadi. Bahkan akibat lubang dan minimnya pju kerap merenggut nyawa warga pengguna jalan. Dikonfirmasi pengamat Hukum, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pada prinsipnya, setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Salah satunya adalah alat penerang jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d UU 22/2009 juncto Pasal 26 huruf d PP 79/2013. "Pihak yang bertanggungjawab terhadap perlengkapan jalan tersebut adalah pemerintah secara berjenjang yakni, pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk jalan kabupaten atau kota serta jalan desa," ujar Castro sapaannya, Rabu (17/3/2021). Lanjut kata dosen Hukum Unmul, hal itu disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 22/2009 tentang LLAJ. "Jadi intinya, gugatan keluarga korban dalam kasus ini, sangat beralasan secara hukum. Gugatan kepada pemerintah ini tidak hanya berkenaan dengan kepentingan keluarga korban, tapi juga sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pemerintah agar lebih mawas terhadap kewajiban membenahi dan memelihara jalan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang," imbuhnya. Dalam kasus ini, Castro menyebut konteksnya adalah gugatan perdata. Kecuali kecelakan berujung kematian itu diakibatkan jalan rusak, maka bisa dibawa ke ranah pidana. "Intinya, saya memberi dukungan penuh bagi warga yang menggugat pemerintah. Langkah ini penting dilakukan untuk memberi pelajaran agar pemerintah lebih peduli dengan hak warga untuk mendapatkan pelayanan lalu lintas dan jalan yang baik," urai dia. Bahkan kalangan masyarakat sipil sebenarnya juga bisa melakukan gugatan kepada pemerintah, kendatipun tidak mengalami kerugian secara langsung. Namun tentu saja gugatannya bukanlah perdata, tapi dalam model gugatannya dalam bentuk gugatan citizen lawsuit (CLS). "Inti model gugatan ini, bukanlah meminta ganti rugi, tapi lebih kepada meminta pemerintah agar patuh dengan kewajiban-kewajibannya untuk memilihara jalan," pungkasnya. (001)
Berita terkait