POLITIKAL.ID - Hak angket merupakan salah satu bagian dari hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara istilah, hak merupakan sesuatu yang diberikan kepada seseorang berdasarkan hukum atau norma.
Sementara angket berasal dari bahasa Perancis enquete yang berarti penyelidikan.
Lalu, apa itu hak angket DPR? Simak penjelasan berikut mengenai pengertian, syarat hingga tata cara pelaksanaannya.
Pengertian Hak Angket DPR
Dilansir DPR RI, hak angket adalah hak bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang menyangkut hal penting, strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan bangsa, negara dan rakyat. Penyelidikan tersebut dilakukan atas dugaan adanya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.
Syarat Mengusulkan Hak Angket
Proses pengusulan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199, isinya sebagai berikut:
1. Hak diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
2. Pengusulan hak disertai dengan dokumen yang memuat: