POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejari PPU, Kaltim, Senin (14/9/2020) menggeledah kantor KPU PPU.
Agenda tersebut mendaklanjuti hasil temuan dugaan korupsi dana hibah pilkada 2018 lalu.
Dikonfirmasi awak media, Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana mengatakan ada spj yg dianggap tidak sinkron dengan yang ditemukan kejaksaan sehingga ada penggeledahan.
KPU PPU sudah berkordinasi dengan KPU Kaltim dan Kejari agar penggeledahan ditunda sembari menunggu hasil koordinasi antara KPU Kaltim dengan inspektorat.
"Pada intinya kami kooperatif dan selalu memberikan data yang dibutuhkan, mungkin hanya personil saja," ujar Irwan menjelaskan.
Proses kasus ini cukup lama dilakukan, pemanggilan dilakukan pada bulan agustus 2019 lalu.
Irwan menerangkan, penggeledahan dilakukan di ruang sekretaris, ruang keuangan dan kediaman sekretaris.
KPU PPU disebutnya sudah mengirim surat ke setjen KPU RI untuk meminta arahan untuk penundaan penggeledahan. Hal ini perlu ada sinkronisasi.
Hal itu lantaran ada dokomen yang bersifat internal dan butuh arahan terlebih dahulu dari KPU RI untuk diserahkan kepada Kejari, dokumen itu adalah buku kas umum (bku) dan bukti pertanggung jawaban.
"Kalau yang lain boleh sja, jadi ditunda setelah mendapat arahan dari KPU RI atau inspektorat," imbuhnya.
Adapun yang diperiksa dan diminta Kejari sebagai alat bukti penyidikan adalah laporan perkegiatan, lampiran pengadaan barang dan jasa serta sppd.
Setelah penggeledahan, Irwan belum berkordinasi dengan bagian keuangan terkait apa saja yang dibawa Kejari
Dana hibah dari Pemkab PPU senilai Rp 26,4 miliar dan dikembalikan Rp 5 miliar. Sengingga Rp 21 miliar atau total belanja itulah yang diselidik Kejari.
"Pada intinya apa yang diinginkan kejaksaan akan kami berikan, namun tetap kami berkoordinasi dulu karena kami juga memiliki jenjang koordinasi atau pimpinan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )