“Mengapa? karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 28 Agustus 2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia pada 2021,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia, maka diduga kuat terjadinya gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Terlebih, lanjut Petrus, MoU Pemkot Solo dengan PT Shoope itu ditandatangani pada 23 April 2021, sementara Gibran dilantik pada 26 Februari 2021.
“Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari dua bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama,” kata dia.
Selain desakan agar KPK turut memeriksa Gibran Rakabuming Raka, Petrus juga turut merekomendasikan agar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman sebagai pelapor juga turut diklarifikasi terkait laporannya.
Selain kedua orang itu, Petrus juga mendesak agar KPK bisa turut memeriksa Konglomerat asal Singapura sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, Gang Ye, yang diduga memiliki jet pribadi berjenis Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.
“Ketua DPRD Solo tahun 2021 serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka (perlu diperiksa juga) karena konteksnya adalah dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” pungkasnya.