Jumat, 26 April 2024

Penjelasan Sri Mulyani soal Rangkap Jabatan hingga 30, tapi Tak Langgar UU

Sabtu, 11 Maret 2023 23:18

BERBICRA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merangkap 30 jabatan sekaligus dalam waktu yang sama.

Hal ini menjadi kontroversi publik lantaran memiliki rangkap jabatan.

Meski kini menjadi bahan kontroversi, Kemenkeu memiliki dalih kuat bahwa jabatan yang dirangkap oleh Sri Mulyani tak menyalahi regulasi manapun alias tidak menyalahi undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-undang

Tak hanya berkelit soal bahwa jabatan yang dirangkap oleh sang Menkeu tak menyalahi aturan, tapi kini Kemenkeu mengklaim bahwa apa yang diemban oleh Sri Mulyani tak lain adalah amanat undang-undang.

Hal tersebut dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan  Yustinus Prastowo. Yustinus lebih lanjut memaparkan bahwa secara undang-undang, rangkap jabatan diberikan kepada Sri Mulyani lantaran dirinya adalah pejabat ex-officio.

Definisi ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

Halaman 
Tag berita: