Penyidik Kejati Kaltim Geledah dan Sita 3 Mobil Mewah Tersangka Dirut Perusda Migas Kukar
Rabu, 24 Februari 2021 23:9
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Kejati Kaltim, Rabu (24/2/2021) menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi proyek tanki timbun tiga daerah. Tersangka adalah Dirut Perusda Migas Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Iwan Ratman. Dari Rp 70 miliar hasil deviden, Rp 50 miliar diduga digasak pelaku dan faktanya tiga tanki timbun itu fiktif. Kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta. Bersamaan dengan itu, kantor IR tak luput dari pemeriksaan penyidik. "Penggeledahan di dua tempat, satu rumah tersangka, dan satunya di kantor di kawasan SCBD Jakarta, gedung equity tower lantai 35 dan 37. Di kantornya penyidik menyita satu unit laptop," ujar Penerangan Hukum dan Masyarakat, Abdul Faried, Kamis (25/2/2021). Penyitaan dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan di kediaman tersangka, penyidik menemukan tiga buah mobil mewah berwarna hitam. Bertempat di rumah tersangka IR, Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2. Kelurahan Bangka, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan ketua RT setempat dan security. "Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti, maupun alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman," imbuh Faried. Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Deviden yang bersumber dari partisipating interest 10 persen, pada PT MGRM (Perseroda) kabupaten Kukar tahun 2018-2020. Dalam penggeledaan tersebut tim penyidik mengamankan dan melakukan penyitaan tiga unit Kendaraan roda 4 yaitu Mercy Nopol B. 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. "Tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana," pungkasnya. (001)
Berita terkait