Perjuangan Isran Noor Menyatukan Pemimpin Provinsi Penghasil SDA untuk Menaikkan DBH dari Sudut Pandang Akademisi
Selasa, 10 Mei 2022 22:45
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Upaya memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya yang diinisiasi Gubernur Kaltim Isran Noor berjalan maksimal. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dr Ir Zulkarnain MS. Ia merasa bersyukur lantaran pertemuan pada tanggal 9 dan 10 April 2022 itu dihadiri 31 pemerintah provinsi se Indonesia. “Alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana, dan tinggal disampaikan saja usulannya pada saat Rakernas APPSI besok (Hari ini, red). Perjuangan (Rakor usulan, red) ini bukan tiba-tiba ada. Jauh sebelumnya dengan diinisiasi Pak Gubernur Isran, ada pertemuan kecil antara Gubernur Kaltim dengan Gubernur Riau, Palembang dan Lampung,” kata Zulkarnain seusai Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya Anvaya Beach Resort Bali, Senin (9/5/2022). Zulkarnain menyebutkan aktifitas ekonomi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, perubahan ekosistem, kebutuhan infrastruktur wilayah, transformasi sosial budaya masyarakat, sehingga pemerintah daerah sangat bertanggung jawab terhadap keberlanjutan produksi sebagai sumber ekonomi, keberlanjutan ekosistem, keberlanjutan aktifitas arus barang dan jasa, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta membuka lapangan kerja baru. “Sementara neraca nilai ekonomi dan pungutan dari hasil barang sumber daya alam yang dihasilkan daerah tidak seimbang dengan penerimaan daerah untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi, perbaikan ekosistem, dan pembangunan sumber daya manusia, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, listrik, dan pengembangan hilirisasi barang sumber daya alam Sebagaimana yang diatur dalam pasal 123 ayat (3) bahwa pemerintah daerah akan menggunaan DBH Lainnya untuk mendanai hal-hal tersebut. Jadi sudah jelas diatur dalam UU ini, tinggal bagaimana nantinya dapat diakomodir dalam Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.(*/adv/kominfo kaltim)
Berita terkait