Sebelumnya, Jokowi menepis isu akan berkampanye. Ia memastikan tidak akan turun gelanggang mempromosikan kandidat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
"Yang bilang siapa?" kata Jokowi saat ditanya apakah akan kampanye 10 Februari, dikutip dari video wawancara biro pers di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 7 Februari 2024.
Jokowi kembali menyinggung pernyataannya di Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024, soal presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye. "Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye."
Belakangan, pada Jumat, 26 Januari 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 dan 299 tentang Pemilu.
Karena pernyataannya itu, Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai dapat mengakibatkan abuse of power. Pakar hukum mengingatkan, Jokowi luput pada pasal pemilu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti pasal 282 undang-undang yang sama.
(Redaksi)