POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Oktober 2020, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik.
Pengesahan yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.
Undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.
Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.
Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.
Meski Indonesia dilanda pandemi, yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.
Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.
Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang.
"Pemerintah merevisi cukup banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam rilisnya, Rabu (7/10/2020).
Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.