Jumat, 22 November 2024

Persetujuan Paksa MYC dengan Menabrak Program RPJMD dan PP Adalah Konyol, Kedua Lembaga Bisa Diperiksa Penegak Hukum

Rabu, 18 November 2020 5:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemprov dan DPRD Kaltim Tentang Usulan MYC Diakhir Pembasan disebut pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah menabrak aturan hukum.

Menurutnya, pada prinsipnya proyek tahun jamak (multi years) itu harus atas dasar persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Namun, persetujuan bersama itu mesti lebih dulu ditandatangani bersamaan dengan persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).


Hal ini diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 92 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam aturan itu disebutkan, persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak, ditandatangani Kepala Daerah dan DPRD, bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS," ujar Castro sapaannya, Rabu (18/11/2020).

Jadi secara prosedural, kegiatan tahun jamak itu disetujui saat pembahasan KUA dan PPAS. Tidak tiba-tiba diselundupkan begitu saja, hanya dengan bermodalkan surat sakti gubernur.

Kepala daerah dan DPRD harus paham dengan prosedur pengajuan dan persetujuan kegiatan tahun jamak tersebut.

Hal ini agar penyusunan APBD juga menjadi tertib dan terencana dengan baik. Untuk itu, setiap usulan anggaran itu harus tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak boleh seenaknya saja diselundupkan. Ini belum termasuk prasyarat urgensi kegiatan, yang harus didasarkan kepada kajian dan analisis yang memadai," imbuhnya.

Begitupun dengan potret kesesuaiannya dengan RPJMD, apakah selaras atau tidak.

Kalau dua kegiatan tahun jamak itu diterima, dan tidak melalui tahap persetujuan sejak pembahasan KUA dan PPAS, maka bisa dipastikan itu melabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Dan itu berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.

Terlebih dilakukan hanya atas dasar permintaan gubernur melalui surat itu. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (onrechmatige overheidsdaad).

Sebab ada upaya secara sengaja yang menerobos aturan yang berlaku melalui surat tersebut.

"Kalau kegiatan tahun jamak itu disetujui, mestinya semua pihak, baik gubernur dan DPRD harus diperiksa," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait