Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan. Pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan.
“Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno,
Kendaraan plat non KT baik umum maupun alat berat memang menyisahkan 2 kerugian bagi Kaltim. Selain menyerap kuota BBM Kaltim ternyata juga merugikan daerah dari sektor pajak.
Kaltim telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berplat luar daerah. Juga diperparah, kendaraan itu ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.
“Kami mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.
Kendaraan non KT ini masuk lewat pelabuhan. Dalam prosesnya diduga tidak tertib administrasi. Sehingga otoritas terkait tidak menghitung kendaraan tersebut. Proses ini yang harus diperbaiki.
“Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.
Beberapa kendaraan alat berat dan umum non KT yang sudah terdeteksi nyatanya sudah diperingatkan. Agar segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat KT.