Selasa, 26 November 2024

Perubahan RPJMD Kaltim Tahun 2019 - 2023 Dimusrenbangkan

Kamis, 22 April 2021 2:6

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 - 2023. Musrenbang digelar, Kamis (22/04/2021) di Pendopo Odah Etam jalan Gajah Mada Nomor 01. Musrenbang dihadiri langsung Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Dari pusat, dihadiri Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara virtual dan dihadiri staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Djantoro. Serta, seluruh OPD dan pimpinan Kabupaten - Kota Se Kaltim secara langsung atau virtual. Perubahan RPJMD ini didasari kebijakan nasional langsung yaitu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020 - 2024 tentang Rencana Pemindahan IKN. Selain itu Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Serta, adanya pandemi Covid - 19 yang membuat beberapa perubahan. Dalam perubahannya, RPJMD Kaltim tahun 2019 - 2023 terdapat perubahan dalam target dan sasaran. Hal ini karena adanya pencapaian makro pembangunan Kaltim di tahun 2020 yang berubah. Dari segi Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), mengalami kontraksi selama pandemi Covid - 19 yaitu -2.85 persen. Indeks pembangunan manusia sendiri berada dalam kategori tinggi dan diatas rata - rata Nasional sehingga terjadi penurunan akibat pengeluaran perkapita yang menurun sebesar 76.24 persen. Dari segi tingkat pengangguran terbuka meningkat 0.93 persen atau 6.87 persen namun masih berada di bawah rata - rata nasional 7.07 persen. Tingkat kemiskinan di tahun 2020 sebesar 6.64 persen atau meningkat 0.7 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mengalami penurunan sebanyak Rp 15.13 juta atau Rp 160.11 juta. Indeks Gini pun mengalami peningkatan menjadi 0.335. Sehingga target indikator makro tahun 2023 pun juga berubah. Dalam perubahan RPJMD ini, ditambahkan target indikator PDRB per kapita sebesar Rp 175 juta dan target tingkat pengangguran sebesar 6.50 persen. Selajn itu, Target tingkat kemiskinan yang semula 5.70 persen menjadi 5.90 persen. IPM pun semula 76.87 persen menjadi 77.75 persen. Indeks Gini yang semula 0.326 menjadi 0.308. Perubahan RPJMD ini juga menghasilkan 7 agenda pembangunan sebagai penerjemahan visi misi dan arahan Gubernur. 7 agenda pembangunan ini sebagai berikut : 1. Peningkatan daya saing sumber daya manusia; 2. Pengembangan pendidikan vokasi dan kejuruan berbasis teknologi; 3. Penguatan peran dan kapasitas ekonomi kerakyatan; 4. Pemerataan dan peningkatan konektivitas pusat - pusat produksi; 5. Peningkatan ketahanan sumber daya air, energi dan daya dukung lingkungan hidup; 6. Peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah; 7. Pemulihan ekonomi dan perbaikan kondisi sosial masyarakat karena pandemi Covid - 19. Tema perencanaan tahunan pun ada yang turut berubah dalam RPJMD tersebut. Salah satunya, tema perencanaan tahun 2022 yang menjadi 'Reformasi Struktural dan Penguatan Daya Saing Daerah Dalam Rangka Menyambut IKN'. Gubernur Kaltim, Isran Noor, meminta agar tujuan pelaksanaan Musrenbang diutamakan. "Jadi perumusan strategis program di Kaltim bisa menyelesaikan permasalahan pembangunan," terang Isran dalam sambutan. Dengan berjalannya vaksinasi Covid - 19 dan UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, Isran ajak seluruh stakeholder berupaya memulihkan sosial ekonomi di Kaltim. (*)
Tag berita:
Berita terkait