POLITIKAL.ID - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tidak mengalihkan dana pilkada untuk kegiatan lain, meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember mendatang.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Surat tertanggal 21 April 2020 itu membahas soal anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak yang mestinya digelar September mendatang oleh tiap-tiap pemerintah provinsi, kota atau kabupaten yang menggelar Pilkada.
"Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain," demikian bunyi salah satu poin surat edaran yang dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (25/4).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar membenarkan perihal Surat Edaran Kemendagri untuk pemda yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. "(Surat Edaran) Betul," kata Bahtiar singkat saat dikonfirmasi.
Terkait pendanaan hibah untuk kegiatan Pilkada Serentak 2020, meski ditunda namun harus tetap dianggarkan dalam Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pemprov juga tidak dianjurkan melakukan pencairan dana sesuai tahapan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Kecuali sesuai keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020," bunyi surat itu.