POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR meminta para kepala desa untuk segera merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Anggota Fraksi PKB DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6/2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Sekarang ini kondisinya sudah sangat mendesak. Sejak merebaknya kasus pertama Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia pada awal Maret lalu, kelompok masyarakat prasejahtera merasakan dampak yang luar biasa. Oleh karena itu, saya meminta para kepala desa untuk segera merealisasikan BLT Dana Desa ini,” ujar Neng Eem di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurut anggota Komisi V DPR yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Desa PDTT, penyaluran BLT Dana Desa ini tidak boleh dihambat dengan birokrasi berbelit-belit yang akan memperlambat penyalurannya. Meski demikian, pemerintahan desa harus tetap transparan dan akuntabel dalam penyaluran BLT Dana Desa ini.
Pemerintahan desa, lanjut Neng Eem, harus menjamin seluruh keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), harus terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa. Selain itu, juga keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau keluarga miskin yang belum terdata sebelumnya karena exclusion errors, atau keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, juga harus dipastikan menerima BLT Dana Desa.