Jumat, 20 September 2024

PKPU Terbaru Muat Putusan MK Disetujui DPR, Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berubah

Minggu, 25 Agustus 2024 15:26

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan nasib Pilkada Serentak 2020 tidak perlu diputuskan secara terburu-buru, apakah akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 atau menundanya. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah telah disetujui DPR.

PKPU tersebut memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70.

Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR,  Minggu (25/8).

"Menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota," ucap Doli, sapaan akrabnya.

"Bisa kita setujui?" tanya Doli.

"Setuju," sambut hadirin.

Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

 Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait