POLITIKAL.ID - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah telah disetujui DPR.
PKPU tersebut memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70.
Hal itu diungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, Minggu (25/8).
"Menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota," ucap Doli, sapaan akrabnya.
"Bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," sambut hadirin.
Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.