"Tentu saja masyarakat pekerja informal harus mendapat insentif harian dari pemerintah," tuturnya.
Mufida juga mengkritik aturan penentuan PSBB yang harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Dia berpendapat aturan ini memperumit birokrasi dan tak sesuai semangat otonomi daerah.
"Rakyat sudah menunggu aksi nyata pemutusan mata rantai Covid-19 sesegera mungkin. Jangan sampai urusan birokrasi dan administrasi regulasi menjadi penghambat," tuturnya.
Sebelumnya, ada 1.071 kasus positif corona di DKI Jakarta per Minggu (5/4) sore. Tercatat 99 pasien positif meninggal dunia, dan 58 pasien lainnya dinyatakan sembuh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permintaan penetapan PSBB di Jakarta ke Menkes Terawan pada Kamis (2/4). Namun hingga kini DKI belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Nilai Karantina Wilayah Lebih Tepat di DKI, Bukan PSBB"