Jumat, 22 November 2024

PNS di Lingkungan Kantor Gubernur Wajib Diswab

Kamis, 23 Juli 2020 23:55

ilustrasi/ pekanbaru.go.id

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mewaspadai penyebaran Covid - 19 atau virus corona di lingkungan sekretariat Pemprov Kaltim.

Hal itu sebagai langkah pencegahan penyebaran, khususnya pada Kantor Gubernur Kaltim. Maka, perlu dilakukan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Covid-19 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim.

Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani Nomor 065/770/B.Org tanggal 24 Juli 2020, ditujukan kepada seluruh Asisten Sekdaprov Kaltim, staf ahli Gubernur dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Kaltim.

Nota Dinas Pj Sekdaprov Kaltim ini, berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim nomor 443/3845/Dinkes/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 terkait rekomendasi tes/uji swab Covid-19 bagi PNS dan non PNS.

Juru Bicara Pemprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan kebijakan ini diambil mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 di Kaltim menunjukkan peningkatan yang signifikan dan memasuki fase epidemik kedua.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait