Rabu, 13 November 2024

Kabar Nasional

PNS Wajib Tahu, Jadwal Cuti Bersama Sepanjang 2023, Sudah Disahkan Jokowi

Kamis, 29 Desember 2022 13:11

Ilustrasi kalender/ tribunnews

POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi sudah menetapkan jadwal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023.

Dalam hal ini, cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Halaman 
Tag berita: