POLITIKAL.ID - Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyorot tajam Putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang membebaskan Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dari segala tuntutan hukum dugaan korupsi.
Buyung menegaskan pada pengadilan tingkat I, sejatinya terpidana Wendy sudah dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun saat terpidana mengajukan banding, majelis hakim di PT Kaltim justru memberi putusan bebas dan meminta agar terpidana Wendy dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Disebutkan dalam putusannya (Pengadilan Tinggi Kaltim), kalau perbuatan itu terbukti (dugaan korupsi) tapi bukan pidana, seakan ada pemakluman tentang korupsi di sini. Pertanyaannya, ada apa dengan Pengadilan Tinggi ini?” tegas Buyung, Selasa (25/6/2024).
Menurut Buyung, putusan yang diberikan kepada kasus terpidana Wendy sangat menggelitik. Karena sejatinya disebut kalau perbuatan itu ada, namun majelis pengadilan tingkat lanjut tidak mengindahkan tentang pelanggaran korupsi terpidana Wendy.
“Itu juga menggelitik, itu terbukti tapi bukan pidana? itu kan menggelitik, saya jadi enggak tau apa yang ada di isi kepala hakim pengadilan tinggi,” kritik Buyung.
Dalam asumsinya, Buyung mengatakan jika pengadilan mengakui adanya perbuatan yang diduga melanggar hukum, lantas kenapa hal tersebut tak dimasukan dalam pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Artinya kan sudah merugikan negara. Karena uang itu berasal dari ABPD (pasti membuat kerugian negara), dan di situ juga ada penyalahgunaan kewenangan tentang penggunaan uang tersebut,” tambahnya.