POLITIKAL.ID - Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan serangkaian rapat kerja di Balikpapan untuk mempercepat penyusunan tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi kinerja dewan yang lebih optimal.
Ketua Pokja Tata Tertib, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari mandat seluruh anggota DPRD Kaltim.
Mengingat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti komisi dan badan, belum sepenuhnya terbentuk, penyusunan tata tertib dianggap sangat mendesak dan penting.
Dalam penjelasannya, Sarkowi yang berasal dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa Pokja Tata Tertib bertanggung jawab menyusun tata tertib DPRD sebagai acuan pelaksanaan tugas.
Rapat kerja kali ini difokuskan pada pembahasan substansi tata tertib berdasarkan kunjungan ke beberapa daerah dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Walaupun ada beberapa hal yang perlu diperbarui, dasar hukum dalam penyusunan tata tertib tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Permendagri yang sudah direvisi,” jelasnya.
Selain itu, Sarkowi menambahkan bahwa Pokja berupaya mengakomodasi usulan dari seluruh anggota dewan, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan kearifan lokal yang relevan untuk dimasukkan dalam tata tertib baru.
Terkait waktu penyelesaian, Sarkowi mengungkapkan bahwa ada sedikit perpanjangan dari rencana awal. Beberapa agenda penting masih perlu dilaksanakan, seperti rapat koordinasi dengan pokja lain, sosialisasi rancangan tata tertib kepada seluruh anggota DPRD Kaltim, serta konsultasi dengan Kemendagri untuk finalisasi.
Sarkowi berharap agar seluruh proses penyusunan tata tertib dapat berjalan dengan lancar.
Setelah tata tertib disahkan, langkah berikutnya adalah mempercepat pembentukan alat kelengkapan DPRD Kaltim agar dapat segera berfungsi secara efektif dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. (adv/dprdkaltim)