POLITIKAL.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyatakan bahwa dewan baru akan mulai aktif dalam menjalankan tugasnya, termasuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.
Penetapan AKD dijadwalkan berlangsung pada 11 November mendatang.
“Kami baru bisa melaksanakan RDP setelah penetapan AKD, yang rencananya akan dilakukan pada 11 November,” ujar Ekti.
Ekti menjelaskan, setelah AKD ditetapkan, pihaknya dapat mulai mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat melalui fungsi masing-masing komisi di DPRD.
Pernyataan ini disampaikan setelah ia ditanya terkait persoalan yang dihadapi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.
Saat ini, DPW Pertamisi Kaltim masih berupaya mempertahankan kelangsungan izin pertambangan mereka dan telah mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Kaltim.
“Namun, kami belum bisa menerima permohonan tersebut sebelum AKD terbentuk. Setelah penetapan AKD, baru kami bisa melaksanakannya,” jelas Ekti.
Ia menambahkan bahwa menunggu pembentukan AKD penting karena permasalahan ini perlu ditangani sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing komisi. (adv/dprdkaltim)