POLITIKAL.ID - Gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi diyakini bakal ditolak pengadilan.
Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
"Saya menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, dikarenakan mereka menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Sebab, kata dia, sejumlah LSM itu memiliki hak untuk mengambil upaya hukum tersebut. "Kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Namun, Arteria menilai kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly itu sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil.
Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional.
"Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan itu untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," katanya.