Sabtu, 23 November 2024

Politisi PDIP Sebut Pemerintah Amatiran dalam Sikapi Kedatangan TKA China di Kendari

Kamis, 19 Maret 2020 21:46

Politkus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut kerja pemerintah amatiran. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

POLITIKAL.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut kerja pemerintah amatiran dalam menyikapi kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, hal itu terlihat dari silang pendapat antara Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari tentang izin kerja 49 TKA asal China di Indonesia.

Beda pernyataan juga terjadi antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan soal asal-usul 49 TKA asal China tersebut.

Masinton menilai silang pendapat dan beda pernyataan itu menunjukkan bahwa sistem data serta distribusi informasi di pemerintah berantakan.

"Silang pendapat antara Menko Kemaritiman dan Investasi serta Kemenaker tentang proses izin TKA asal China, serta perbedaan informasi antara Imigrasi dan Polda Sulsel menegaskan bahwa antar-kementerian dan lembaga pemerintahan bekerja amatiran. Sistem data dan distribusi informasinya amburadul," kata Masinton dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Menurutnya, empat instansi pemerintah itu belum memahami tentang disaster management atau pelaksanaan tugas dalam situasi darurat serta Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masinton menduga pimpinan empat instansi itu juga tidak pernah membaca UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dia berkata seharusnya Luhut dan Dita tidak berpolemik secara amatiran di publik. Pasalnya, kata Masinton, kecemasan publik seputar kedatangan 49 TKA asal China ialah terkait prosedur karantina yang tidak dilakukan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Seharusnya Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menaker tidak berpolemik amatiran di publik, karena fokus publik bukan sekedar perizinan kerja tetapi kecemasan masyarakat terhadap 49 TKA asal negeri China yang masuk tanpa prosedur pengkarantinaan sesuai arahan Presiden dan WHO," tutur Masinton.

Lebih jauh, Masinton meminta kementerian atau lembaga yang tidak dilibatkan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersikap displin dalam menjalankan tugas dengan tidak memberikan informasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia pun meminta seluruh penyelenggara negara baik yang berada di level eksekutif, legislatif, hingga yudikatif bekerja profesional dalam penanggulangan virus corona.

"Seluruh penyelenggara negara eksekutif, legislatif dan yudikatif harus bekerja profesional membantu dan melayani rakyat dalam mengatasi virus corona," ucap dia.

Silang pendapat dan beda pernyataan terjadi di antara empat instansi pemerintah dalam menyikapi kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari pada Minggu (15/3).

Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam mengatakan 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.

Ia mengklaim para TKA ini datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA. Ia juga mengatakan para TKA bukan datang dari negeri asalnya, China.

Namun, Sofyan mengoreksi pernyataan Merdisyam dengan menyatakan bahwa 49 TKA itu berasal dari China dan merupakan pekerja baru yang masuk di Sultra.

Sofyan menjelaskan mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe.

Tak berhenti sampai di situ, silang pernyataan kemudian terjadi antara Luhut dan Dita. Luhut menyebut 49 TKA China datang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari Pemerintah Indonesia.

Pernyataan Luhut menganulir pernyataan Dita yang sebelumnya memastikan bahwa 49 TKA asal China tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Politisi PDIP: Pemerintah Amatiran Urus TKA China Saat Corona"

Tag berita:
Berita terkait