POLITIKAL.ID - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang beroperasi di Jonggon, Senin (10/4/2023).
Terdapat setidaknya lima tumpukan batu bara dan tujuh unit excavator yang diamankan aparat berwajib.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menjelaskan, aktivitas tambang ilegal dilakukan di lahan milik PT Bramasta Sakti.
Pengungkapan itu sendiri terjadi tak terlepas dari laporan masyarakay yang masuk ke hotline Polres Kukar.
"Ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," ucap Ipda Sagi Janitra.
Dari pengungkapan tersebut, terdapat 13 orang yang diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH dan WT sebagai pekerja di lapangan," ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Adapun luasan lahan yang digunakan pelaku tambang ilegal berkisar 5,6 hektar, dan proses pengerukan 'emas hitam' telah dilakukan kurang lebih 20 hari.
Kini, kepolisian tengah memburu pemodal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Satu orang saja, pemodal ini orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim, tetapi lokasinya saat ini ada di luar Kaltim," tuturnya.
(redaksi)