POLITIKAL.ID - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang beroperasi di Jonggon, Senin (10/4/2023).
Terdapat setidaknya lima tumpukan batu bara dan tujuh unit excavator yang diamankan aparat berwajib.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menjelaskan, aktivitas tambang ilegal dilakukan di lahan milik PT Bramasta Sakti.
Pengungkapan itu sendiri terjadi tak terlepas dari laporan masyarakay yang masuk ke hotline Polres Kukar.
"Ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," ucap Ipda Sagi Janitra.
Dari pengungkapan tersebut, terdapat 13 orang yang diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka.