Senin, 25 November 2024

Pramono Tegaskan Perpres Jabodetabekpunjur Tak Singgung Ibu Kota Negara

Jumat, 8 Mei 2020 21:3

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. (Dok. Biro Sekretariat Presiden/Muchlis)

POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada 13 April lalu.

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Jumat (8/5), menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti. Kawasan perkotaan inti merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

"Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," dikutip dari salinan Perpres ayat (2) beleid tersebut.

Jakarta juga merupakan kawasan strategis nasional bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Selanjutnya kawasan itu disebut sebagai Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya menyatakan bahwa Perpres tersebut murni menjelaskan soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur berdasarkan aturan yang harus ditinjau setiap lima tahun.

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono melalui pesan singkat kepada wartawan.

Pramono menegaskan bahwa Perpres tersebut sama sekali tidak menyinggung DKI Jakarta apakah akan tetap menjadi ibu kota negara atau tidak dalam lima tahun ke depan.

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Pramono, Perpres masih mengatur pola ruang Jakarta sesuai fungsinya sebagai ibu kota negara. Sebab, secara hukum Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.

"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Jabodetabekpunjur, Tak Singgung Ibu Kota"

Tag berita:
Berita terkait