POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada 13 April lalu.
Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Jumat (8/5), menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti. Kawasan perkotaan inti merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
"Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," dikutip dari salinan Perpres ayat (2) beleid tersebut.
Jakarta juga merupakan kawasan strategis nasional bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Selanjutnya kawasan itu disebut sebagai Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya menyatakan bahwa Perpres tersebut murni menjelaskan soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur berdasarkan aturan yang harus ditinjau setiap lima tahun.
"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono melalui pesan singkat kepada wartawan.